NU dan DNA Politik-nya
- account_circle Najmi Fuady
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sumber gambar: diilustrasikan oleh AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Najmi Fuady* — Perdebatan mengenai posisi Nahdlatul Ulama (NU) dalam diskursus perpolitikan di Indonesia selalu menjadi hal yang selalu hangat untuk diperbincangkan. Organisasi sosial-keagamaan terbesar ini kerap dipandang berada di persimpangan jalan antara menjaga jarak independensi dengan tarikan kuat kekuasaan.
Untuk memahami dinamika hari ini, publik kiranya perlu menengok kembali rekam jejak historis organisasi ini. Meski banyak yang mengatakan bahwa NU itu bebas dari politik, namun sejarah mencatat bahwa gerak langkah NU tidak pernah benar-benar sunyi dari kalkulasi politik demi melindungi visi dan misinya.
Robin Bush dalam bukunya berjudul ‘Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia’ menunjukkan bahwa hubungan antara Nahdlatul Ulama (NU) dan politik pemerintahan di Indonesia adalah jalinan yang sangat erat. Di mana dimensi keagamaan dan politik saling berkelindan.
DNA Politik Sejak Kelahiran NU (1926)
Meskipun Qonun Asasi (konstitusi awal NU) hanya mencantumkan agenda-agenda keagamaan, pendidikan, sosial, dan ekonomi, kelahiran NU pada tahun 1926 didorong oleh motivasi politik defensif.
Para pendiri mendirikan organisasi ini sebagai respons taktis untuk membentengi ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah di Nusantara dari ancaman gelombang modernisme dan Wahhabisme yang sedang menyapu dunia Islam saat itu.
Ketegangan ini kemudian membawa NU masuk secara resmi ke panggung politik formal sebagai partai politik pada tahun 1952 setelah keluar dari Masyumi.
Pragmatisme dan Akomodasi Kekuasaan
Sepanjang sejarah pemerintahan di Indonesia, NU dikenal memiliki kemampuan akomodasi politik yang sangat lentur terhadap siapa pun yang sedang memegang kekuasaan.
Di awal 1950-an di era Soekarno, ketika partai lain seperti Masyumi memilih beroposisi hingga akhirnya dibubarkan, NU justru memilih jalan akomodasi dengan pemerintah. Pada 1954, dalam Konferensi Alim Ulama di Cipanas, NU menganugerahkan gelar keagamaan tinggi kepada Presiden Sukarno, ‘waliyul amri dlaruri bissyaukah’, yang menjadikan kebijakan-kebijakannya mengikat secara sah bagi umat Islam.
Gelar ini terbit jauh sebelum Demokrasi Terpimpin resmi berlaku lewat Dekrit Presiden 1959, namun justru menjadi fondasi bagi dukungan NU yang terus berlanjut sepanjang periode itu, ketika partai lain seperti Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia) justru dibubarkan karena dianggap membangkang.
Rasionalisasi para pemimpin NU saat itu adalah lebih baik memengaruhi kebijakan dari dalam pemerintahan demi melindungi kelangsungan pesantren dan puluhan ribu pegawai negeri sipil NU, daripada tersingkir sepenuhnya dari akses kekuasaan.
Memasuki era orde baru, NU terus mempraktikkan politik akomodasi ini untuk bertahan di bawah kendali ketat rezim militer Soeharto.
Khittah 1926
Keputusan muktamar Situbondo pada tahun 1984 untuk ‘Kembali ke Khittah 1926’ (menarik diri dari politik praktis dan PPP) sering kali dicitrakan secara idealis sebagai langkah memurnikan NU dari politik ‘kotor’.
Namun, Khittah ’26 itu sendiri sebenarnya berfungsi sebagai alat politik yang sangat strategis.
Menurut Robin Bush, sikap oposisional NU pada tahun 1970-an telah membuat Soeharto ‘mendisiplinkan’ NU dengan memotong jalur pendanaan ke pesantren-pesantren.
Dengan menyatakan diri netral dan keluar dari PPP, NU berhasil meredakan kecurigaan rezim, melakukan rekonsiliasi dengan Golkar, dan hasilnya, subsidi serta bantuan keuangan pemerintah kembali mengalir deras ke lembaga-lembaga pendidikan NU.
Selain itu, Khittah ’26 digunakan secara terselubung oleh elite NU untuk membentengi wilayah pengaruh mereka dari dominasi politik kelompok Islam modernis (seperti ICMI).
Era Reformasi
Begitu rezim Orde Baru tumbang pada tahun 1998, desakan dari para kiai dan politisi NU untuk ‘buka puasa’ politik tidak terbendung lagi.
PBNU memfasilitasi pembentukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan beberapa partai afiliasi NU lainnya.
Puncaknya adalah ketika Ketua Umum PBNU, K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), terpilih sebagai Presiden ke-4 RI pada tahun 1999.
Dalam beberapa catatan, selama menjabat, Gus Dur bahkan kerap menerapkan gaya kepemimpinan patron-klien tradisional yang ia bawa dari kultur pesantren ke dalam birokrasi pemerintahan.
Bahkan gerakan masyarakat sipil (civil society) yang digaungkan oleh para aktivis muda NU (seperti Lakpesdam, LKiS, dan P3M) pada era 1990-an memiliki subteks politik.
Retorika mereka yang gencar menolak ‘Islam politik’ dan mempromosikan pluralisme pada dasarnya juga ditargetkan untuk mendelegitimasi rival historis mereka, yaitu kelompok Islam modernis yang saat itu sedang menikmati kemesraan politik dengan rezim Soeharto lewat ICMI.
Politik Tingkat Tinggi
Dengan demikian, sejarah menunjukkan bahwa DNA NU adalah DNA yang sangat politis, namun politik dalam kacamata NU dimaknai secara fleksibel, lentur. Allahu yarham K.H. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh (Rais ‘Aam PBNU 1999-2014) mengistilahkan politik ala NU itu adalah ‘politik tingkat tinggi.’
Ialah politik yang bersifat inklusif dan berbasis kemaslahatan umat serta bangsa, bukan politik ideologis yang kaku atau politik praktis yang sempit yang hanya sekadar perebutan jabatan atau kekuasaan semata. Politik bagi NU adalah sarana untuk menjaga agama (hifzh al-din), menegakkan keadilan, persatuan umat, dan mempertahankan tanah air.
Melalui kacamata ini, setiap ijtihad politik yang diambil sepanjang sejarah Indonesia mulai dari resolusi jihad hingga penerimaan terhadap asas tunggal merupakan manifestasi dari kelenturan fiqh siyasah (politik Islam) yang berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
Fleksibilitas tersebut menegaskan bahwa bagi NU, politik bukanlah tujuan akhir. Kekuasaan hanyalah sebuah instrumen yang absah digunakan sejauh ia mampu menjamin terpeliharanya keamanan dan kesejahteraan masyarakat, merawat tradisi Ahlussunnah Wal jama’ah An-Nahdliyyah, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta bermanfaat untuk peradaban umat manusia.
Penulis Najmi Fuady
Banjarese, Nahdliyin, Madridista, Alumnus Interdisciplinary Islamic Studies UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Meminati Studi Sosiologi dan Perilaku Informasi

Saat ini belum ada komentar